Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Status Tersangka Ahok Mestinya Dipersoalkan di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 20/12/2016, 11:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, tim penasihat hukum Ahok tidak tepat menyampaikan penetapan Ahok sebagai tersangka tidak sesuai prosedur pada proses peradilan.

JPU Ali Mukartono mengatakan, keberatan terkai hal itu seharusnya disampaikan dalam sidang praperadilan.

"Jika menurut penasihat hukum penetapan tersangka Ahok tidak sesuai dengan prosedur, seharusnya diajukan dalam sidang praperadilan, bukan dalam tahap penyampaian keberatan atau eksepsi," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali menuturkan, penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian. Oleh karena itu, JPU menyebut tidak tepat ketika penasihat hukum Ahok menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar HAM dalam eksepsinya.

"Karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terhadap salah atau tidaknya penetapan terdakwa sebagai tersangka," kata Ali.

Tim penasihat hukum Ahok dalam sidang perdana pada Selasa (13/12/2016) lalu menyatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Sebabnya, tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik. Sprindik baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu itu, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sprindik seharusnya diterbitkan sebelum waktu tersebut, sebelum penyidikan dilakukan.

Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga telah melakukan penodaan terhadap agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com