Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sayangkan Aksi Saling Lapor pada Sidang Kasus Ahok

Kompas.com - 31/01/2017, 22:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi saling lapor yang terjadi antara pihak terdakwa dan para saksi di tengah berlangsungnya sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kecenderungan saling lapor itu tidak baik untuk iklim penegakan hukum di Indonesia.

"Ada aturan tegas terkait saksi dan keterangan yang diberikannya, bukan melalui saling lapor", ujar Haris dalam keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Selasa (31/1/2017).

Berdasarkan pantauan media sosial, Haris mengaku sudah mendengar rencana sejumlah saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun hingga saat ini LPSK belum menerima satu pun permohonan dari mereka.

Haris menjamin pihaknya akan memproses siapapun yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Asalkan memenuhi syarat sesuai yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

Permohonan perlindungan akan diproses melalui telaah formil maupun materil. Dalam hal itu, LPSK akan mempertimbangkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi dan pelapor, bentuk ancaman, hingga rekam jejak pemohon.

Perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan mendukung upaya pengungkapan tindak pidana melalui keterangan saksi, korban, pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Maka, keterangan yang diberikan harus merupakan keterangan yang didasarkan itikad baik.

"Yakni niat untuk mengungkap tindak pidana yang sebenarnya terjadi", ujar Haris.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Ferorm (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam mencegah adanya aksi saling lapor terkait kesaksian di persidangan.

Sebelum memulai persidangan, hakim membaca BAP dari penyidik dan penuntut. Dengan demikian hakim bisa menilai mana saksi yang perlu diambil keterangannya.

Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dari para saksi. Karena adanya ancaman hukuman atas kesaksian palsu, sesuai yang diatur pasal 174 KUHP. Jadi, tidak ada alasan dari setiap orang yang bersaksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya.

"Aturan mengenai kesaksian sudah sangat jelas, maka sebaiknya yang diambil adalah mekanisme ini bukan melalui saling lapor-melapor," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com