JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku konsisten menolak reklamasi Teluk Jakarta untuk penggunaan komersial.
Menurut Anies, lahan reklamasi saat ini akan dialihfungsikan untuk kepentingan publik bila dia terpilih sebagai gubernur.
"Lahan yang sudah terpakai jangan untuk kegiatan komersial, gunakan untuk kepentingan publik, bukan (hanya) dinikmati sebagian warga Jakarta. Dengan begitu, nelayan mendapat manfaat," kata Anies di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Anies tak menjelaskan secara rinci bentuk kepentingan dan fasilitas publik yang akan dihadirkan di pulau reklamasi.
Dia menjelaskan bahwa daratan yang sudah terbangun saat ini adalah milik negara atau pemerintah. Dengan demikian, pemanfaatan atas lahan reklamasi disebut bisa dialihkan untuk kepentingan publik.
(Baca juga: Kampanye di Cilincing, Anies Disambut Parade Nelayan Tolak Reklamasi)
Saat diperdalam soal risiko digugat oleh pengembang atas ide tersebut, dia menjawab bahwa perlu ada pemeriksaan apakah pengembang sudah mengikuti aturan soal reklamasi.
Aturan itu mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga analisis masalah dampak lingkungan (amdal).
"Bahkan (pada gugatan) PTUN-nya (Pengadilan Tata Usaha Negara) aja warga menang dibandingkan Pemda (DKI Jakarta)," ujar Anies.
Adapun kemenangan masyarakat di PTUN terkait gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis PTUN mengabukkan gugatan tersebut pada Selasa (31/5/2016).
Atas putusan itu majelis hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.