JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, empat anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ikut dalam kampanye cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, di Jati Pulo, Palmerah, beberapa waktu lalu telah diberhentikan.
Pemberhentian tersebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Jakarta Barat yang menyatakan empat KPPS itu tidak netral dan harus diganti.
"Semua sudah diberhentikan, jadi langsung dicopot. Ada juga yang mengundurkan diri, yang lain kemudian diberhentikan," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Sumarno menjamin bahwa semua penyelenggara yang direkrut KPU DKI Jakarta adalah orang yang netral dan tidak berafiliasi dengan pasangan calon mana pun. Apabila kembali ditemukan penyelenggara pemilu yang tidak netral, berafiliasi, atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu, KPU DKI Jakarta akan langsung memberikan sanksi tegas.
"Yang bersangkutan akan diberikan sanksi yang sangat tegas sekali seperti kasus di Jakarta Barat, tidak menunggu waktu yang lama langsung diberhentikan," kata Sumarno.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, sebelumnya mengatakan, empat KPPS di Jati Pulo itu dinyatakan tidak netral karena hadir dalam kampanye Djarot. Keempat KPPS itu bahkan turut membantu menyiapkan kursi untuk kegiatan kampanye.
Mereka juga menggunakan kemeja kotak-kotak khas pasangan calon nomor pemilihan dua.
"Mereka pake baju kotak-kotak. Sudah pakai baju berarti memang sudah berpihak, itu atribut kampanye," kata Mimah, Selasa lalu.
Karena keempat KPPS itu tidak netral, Panwaslu Jakarta Barat memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jakarta Barat untuk mengganti keempat KPPS tersebut. Sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Jakarta Barat harus melaksanakan isi surat rekomendasi dari Panwaslu Jakarta Barat.
KPPS merupakan petugas yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.