Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rois Aam PBNU Sebut Ayat Lain yang Terkait Al Maidah 51

Kompas.com - 21/02/2017, 10:51 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Rois Aam PBNU Miftahul Achyar menjadi saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Miftahul mengatakan makna surat Al-Maidah ayat 51 juga tercantum dalam surat-surat lain dalam Al Quran.

"Ada juga ayat lain yang berkaitan dengan Al Maidah ayat 51, misalnya surat An-Nisaa ayat 140," ujar Miftahul di Kementerian Pertanian, Selasa (21/2/2017).

Miftahul membacakan terjemahan surat An Nisaa ayat 140 itu.

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain," ujar Miftahul.

Meski demikian, ayat tersebut tidak spesifik menyebut kata 'aulia' seperti Al Maidah ayat 51. Miftahul mengatakan arti kata 'aulia' dalam surat Al-Maidah ayat 51 bermakna pemimpin.

Memang, ada beberapa terjemahan yang menyebut 'aulia' bermakna teman dekat. Meski demikian, makna 'aulia' dalam Al Maidah lebih tepat disebut pemimpin.

"Sebetulnya hakikatnya sama karena dalam mengambil pemimpin cukup sederhana. Kalau diartikan pertemanan, hanya pertemanan saja dilarang apalagi pemimpin," ujar Miftahul.

Kompas TV Dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Jaksa menghadirkan 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama. Penasihat hukum memandang, ahli agama Islam yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia tidak independen. Teguh meragukan ahli yang juga ikut membahas pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait penodaan agama dalam pidato Ahok, di mana mampu memberikan keterangan tanpa muatan kepentingan. Dalam sidang ke-10 ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan soal pemaknaan surat Al-Maidah ayat 51.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com