DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polresta Depok menangkap seorang petugas lapangan Dinas Perhubungan Depok berinisial AR karena menaikkan tarif retribusi angkot hingga dua kali lipat.
Wakapolresta Depok sekaligus Kepala Satgas Saber Pungli AKBP Candra Kumara menyampaikan, AR ditangkap tangan pada Selasa (21/2/2017) di pangkalan angkot di Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.
"Angkot itu kalau sekali jalan kan bayar retribusi Rp 500, tetapi AR memungut Rp 1.000," kata Candra kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).
(Baca juga: Terlibat Pungli, Pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Ditangka)
Candra mengatakan, ketika dibekuk saat memeras para sopir angkot 102 jurusan Parung Bingung, AR memegang uang Rp 52.500 dan karcis retribusi.
Polisi kemudian mengembangkan temuan ini ke Kantor Dishub dan menemukan uang Rp 10,5 juta di tempat kerja AR.
Uang retribusi itu harusnya disetor sebagai pendapatan daerah melalui Bank Jabar. Namun, menurut pengakuannya, AR membagikan uang pungli itu ke rekan-rekannya.
"Pengakuannya sudah lama (pungli), dia di pangkat ini sebagai petugas pemungut saja sudah lima tahun," kata Candra.
(Baca juga: Temukan Pungli di DKI Jakarta, Warga Bisa Lapor ke Sini)
Polisi saat ini menahan dan memeriksa AR. Diduga kuat, AR tak bermain sendirian.
AR dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan atau Pasal 11 tentang suap dalam jabatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.