JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menilai kesaksian Juhri, saksi fakta yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak konsisten.
Juhri merupakan mantan Ketua Pawaslu Kabupaten Belitung. Ali menyoroti mengenai kesaksian Juhri yang menyebut banyak selebaran soal larangan memilih pemimpin non-muslim saat Ahok maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2007.
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Berdasarkan keterangan Juhri, selebaran tersebut termasuk unsur pelanggaran pidana. Oleh Juhri temuan tersebut diteruskan ke Panwaslu Provinsi.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kami (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," ucap Juhri.
Mendengar pernyataan Juhri, Ali bertanya dari mana Juhri dapat menyimpulkan bahwa selebaran tersebut masuk dalam pelanggaran pidana. Ali juga bertanya apakah hal tersebut sudah ada putusan di pengadilan.
"Belum," jawab Juhri.
Menurut Ali, keterangan Juhri berbeda dengan yang dia kemukakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya, dalam BAP, Juhri menyebut selebaran tersebut tidak termasuk pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" ucap Ali.
(baca: Hakim Tegur Saksi karena Lirik-lirik Ahok)
Juhri lalu mengakui bahwa dalam BAP tersebut ada kesalahan. Menurut Juhri, berdasarkan rapat pleno, diputuskan bahwa selebaran tersebut merupakan suatu tindak pidana.
"Kami semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kami bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tindak pidana. Jadi di BAP itu salah," ujar Juhri.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.