JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Azrul Tanjung mengajukan permohanan penangguhan penahanan untuk tersangka makar Zainuddin Arsyad. Zainuddin yang merupakan anggota IMM diyakini tidak akan melarikan diri dan kooperatif.
"Kami atas nama Kornas, keluarga alumni IMM meminta Kapolda untuk lakukan penangguhan penahanan di mana kader kami sudah ditahan sejak Jumat. Kami yakin Zainuddin tidak akan melarikan diri karena sehari-hari kami tahu apa aktivtasnya, tempat tinggal di mana," kata Sekretaris Jenderal Kornas Foka IMM, Azrul Tanjung, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).
Azrul mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa dirinya berani menjadi penjamin untuk Zainuddin. Pertama, Zainuddin diyakini akan kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti seperti rekaman rapat dan ponsel yang kini sudah dikuasai polisi. Kedua, Azrul menilai permufakatan makar yang dituduhkan terhadap rekannya, tidak akan terbukti.
"Karena kalau makar itu kan sudah ada aksi jelas untuk jatuhkan rezim, saya tidak yakin Zainuddin bertujuan jatuhkan pemerintah karena jatuhkan pemerintah butuh ukuran jelas," katanya.
Upaya penangguhan penahanan Zainuddin, kata Azrul, sudah dilakukan sejak dia ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kemarin, permohonan juga sudah disampaikan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara lisan.
"Prinsipnya kami sudah berupaya. Bukan hanya hari ini, tapi sudah 4 hari yang lalu. Saya sudah dua kali ke Mako Brimob sejak Sabtu dan minggu. Kemudian saudara Ihsan (kuasa hukum) kemarin ke sini untuk sampaikan permohonan kami. Tapi, mekanisme harus kami penuhi sehingga baru hari ini bisa diajukan secara resmi," kata Azrul.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka adalah Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. Kelimanya ditangkap menjelang Aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) lalu. Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Baca juga: Al-Khaththath, Sekjen FUI yang juga Koordinator Aksi 313 Ditangkap
Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, Veddrik dan Marad sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.