JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kegiatan permufakatan makar yang dilakukan lima tersangka yang ditangkap jelang Aksi 313 pada 31 Maret 2017.
"Bukan olah TKP tapi rekonstruksi. Belum ada agenda (lagi), tadi malam aja," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).
Argo menyebutkan rekonstruksi pada Senin (3/4/2017) malam berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat, dan Kalibata, Jakarta Selatan dengan tersangka V, M, ZA, dan IR. Setelah rekonstruksi, mereka sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Mereka kemudian kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dibuat pendalaman saja, rekonstruksi untuk melihat apa tujuan mereka," kata Argo.
Polisi sebelumnya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M pada Jumat lalu terkait dugaan pemufakatan makar.
Baca juga: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap di Hotel Kempinski
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Lihat juga: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap karena Diduga Ingin Duduki DPR/MPR