Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Pergub yang Mengatur Penjualan Air Keras

Kompas.com - 11/04/2017, 13:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi mengatakan belum ada peraturan gubernur atau peraturan daerah yang spesifik mengatur penjualan bahan kimia berbahaya seperti air keras.

Irwandi mengatakan selama ini baru ada surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP B2) untuk toko bahan kimia yang ingin menjual bahan berbahaya.

"Ini yang jadi kendala. Memang belum ada aturannya, di pergub belum ada, di perda enggak. Adanya cuma pengaturan dalam SIUP B2 untuk penjualan bahan kimia berbahaya," ujar Irwandi ketika dihubungi, Selasa (11/4/2017).

Baca: Bukan Cuma Luka Bakar, Ini Efek Air Keras pada Tubuh

Irwandi mengatakan SIUP B2 ini harus dimiliki toko-toko yang menjual bahan kimia berbahaya. Hal ini agar Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan pengawasan terhadap toko-toko tersebut.

Namun, terkadang bahan kimia berbahaya seperti air keras, boraks, dan formalin masih sering beredar. Irwandi mengatakan biasanya ada toko-toko yang membeli barang tersebut ke agen besar untuk dijual kembali kepada pengecer. Irwandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

"Sama kayak formalin. Kalau kita tanya ada formalin atau tidak, itu engga ada. Tapi kalau kita menyamar, ada tuh. Kita akan lakukan pengawasan secepatnya soal air keras ini. Ini kan memang penyalahgunaan bahan kimia," ujar Irwandi.

Baca: Kepanasan Disiram Cairan Diduga Air Keras, Novel Kucurkan Air Keran ke Wajahnya

Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat serangan tadi pagi.

Kasus penyerangan itu terjadi di masjid yang berada di sekitar kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com