Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan C6, Lima Orang di Jaktim Dinyatakan Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 25/04/2017, 18:58 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, lima warga di Jakarta Timur dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Jakarta Timur karena menyalahgunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih pada hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017).

"Kalau yang C6 di Jakarta Timur sudah diputuskan, sudah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).

Mimah menuturkan, penyalahgunaan formulir C6 di Jakarta Timur terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 53 Pulogadung.

Di Pondok Kelapa, ada tiga orang yang menyalahgunakan formulir C6, yakni dua orang yang menggunkan formulir C6 orang lain untuk memilih dan satu orang yang menyuruh mereka mencoblos.

"TPS 19 ada tiga orang, dua pelaku, satu yang menyuruh. TPS 53 ada dua orang, satu pelaku, satu yang memberikan C6," kata dia.

(baca: Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain )

Mimah mengatakan, tindak pidana pemilu tersebut akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, polisi yang akan melakukan penyidikan.

Sementara itu, temuan penggunaan formulir C6 di wilayah lainnya masih dalam penanganan tim sentra gakkumdu.

Selain lima orang tersebut, satu orang lainnya di Jakarta Utara juga sudah dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, padahal orang yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih.

Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Kompas TV KPUD DKI Jakarta Gelar Coblos Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com