Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah

Kompas.com - 05/06/2017, 08:11 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan terhadap masjid jamaah Ahmadiyah itu diketahui merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.

Sebelum penyegelan yang terakhir, penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017. Segel inilah yang diketahui dibuka kembali oleh jemaah Ahmadiyah untuk beribadah saat memasuki bulan Ramadhan.

Saat dikonfirmasi, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan penyegelan yang kembali dilakukan. Dia menganggap penyegelan itu membuat jemaah Ahmadiyah kembali tak bisa menjalankan ibadah berjemaah.

"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).

(baca: Komnas HAM: Pemkot Depok Tak Gubris Teguran Terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah)

Yendra menyatakan JAI telah memiliki surat rekomendasi yang berasal dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menyebutkan Pemkot Depok telah melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.

"Dua surat dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Wali Kota Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok melakukan pelanggaran hukum hak beribadah warga negara dengan menyegel Masjid Ahmadiyah," ucap Yendra.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah sudah sesuai aturan yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Selain itu, Idris menyatakan Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat. Menurut dia, Pemkot Depok harus mengantisipasi potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.

Menurut Idris, Pemkot Depok berusaha mencegah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jemaah Ahmadiyah.

"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris seperti dikutip dari Antara.

Kompas TV Polresta Depok Segel Tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com