Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Warga Tak Tahu Soal Kewajiban Punya Garasi bagi Pemilik Mobil

Kompas.com - 08/09/2017, 15:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil tak banyak dipahami warga. Seperti di permukiman RW 04 Pancoran, Jakarta Selatan, banyak warga yang tinggal di gang yang lebarnya tak lebih dari lima meter, memiliki mobil.

"Kebanyak warga sini memang enggak punya garasi, tapi bisa punya mobil kok," kata Mus, salah seorang warga, Jumat (8/9/2017).

Mus mengatakan, saat mengurus STNK mobil pun tidak ada kewajiban untuk melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan mereka memiliki garasi.

Zainal, warga lainnya, mengaku tidak mengetahui bahwa di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140, garasi wajib dimiliki oleh pemilik mobil.

Menurutnya, warga tak salah karena tak tahu adanya aturan tersebut dan selama ini tidak pernah ditindak.

"Enggak ada sosialisasi, enggak ditindak juga," ujarnya.

Baca: Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Ditindak Mulai Oktober

Warga dari gang-gang yang ada Jalan Pancoran Barat IX dan sekitarnya, terpaksa memarkirkan mobil mereka di lahan sewaan, lapangan, hingga pinggir jalan.

Agung misalnya, memilih memarkirkan mobil sedannya di lahan kavling yang kosong tak terpakai. Meski tak punya garasi, Agung yakin dengan cara ini, mobilnya tak akan menganggu pengguna jalan.

"Ini lahan sudah sesuai izin, mungkin ada beberapa kali (pengendara) yang mempermasalahkan, tapi ini juga kan jalan lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyinggung soal tak berlakunya Perda ini. Ia juga meminta warga membeli kendaraan bermotor sesuai kebutuhan.

Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Baca: Tak Ada Garasi, Pemilik Mobil Harus Punya Jaminan Tempat Parkir

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan Dari Prabowo untuk Maju di Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan Dari Prabowo untuk Maju di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com