Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Tunggu Keputusan Kemenhub soal Larangan Angkutan Online

Kompas.com - 11/10/2017, 14:26 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan melarang angkutan online beroperasi di Jawa Barat. Menanggapi itu, Dishub Kota Bekasi belum menerapkan larangan tersebut.

"Soal online, kita belum. Nah cuma ada beberapa di daerah, khususnya di Provinsi Jabar di Bandung tuh, dia udah melarang transportasi online itu beroperasi. Di bandung udah ada itu, di kita sih belum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu (11/10/2017).

Ia menjelaskan, Dishub Kota Bekasi sudah melakukan rapat dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah dicabut. Namun belum ada keputusan lebih lanjut.

Baca: Angkutan Online di Bandung Dilarang Beroperasi Sementara

Kata Yayan, Pemkot Bekasi belum mau terburu-buru menerapkan pelarangan operasi angkutan online. Pihaknya memastikan akan menjaga situasi dan kondisi di masyarakat agar keberadaaan angkutan berbasis online tidak menjadi masalah.

Yayan mengatakan, Pemkot Bekasi masih akan menunggu aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat. Sebab, kata dia, yang menentukan aturan bukanlah Pemerintah Daerah, sehingga tidak bisa serta merta menerapkan pelarangan tersebut.

Baca: Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalan Protokol Kota Bekasi

Sebelumnya, Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar mendesak agar Pemprov Jabar mengambil sikap terkait polemik angkutan online. WAAT pun mengancam bakal melakukan aksi mogok massal jika tak ada sikap tegas dari pemerintah untuk melarang angkutan online beroperasi.

Namun setelah dilakukan musyawarah pada Senin (9/10/2017) lalu, Pemprov Jabar sepakat akan melakukan pelarangan operasi bagi angkutan online sementara waktu sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Baca: Demo, Sopir Angkot Sempat Sweeping Angkutan Online di Surabaya

Berdasar hal itu, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan penghentian aktivitas angkutan online sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Kompas TV Revisi Aturan Online - Berkas Kompas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com