Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Dua Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Palangkaraya Diserahkan ke Kejari Jakbar

Kompas.com - 21/11/2017, 17:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Selasa (21/11/2017).

"Dua tersangka bernama Suryani (49) dan Fahriadi (34). Hari ini diserahkan oleh penyidik Polres Palangkaraya kepada kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian kepada Kompas.com, Selasa.

Ia mengatakan, dua tersangka ini melakukan dua kali pembakaran sekolah selama dua hari berturut-turut di Palangkaraya.

"Mereka melakukan pembakaran SD Negeri 4 Langkai dan SD Negeri 5 Langkai pada hari Jumat tgl (21/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB dan pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 03.30 WIB," lanjutnya.

Menurutnya, selain dua sekolah ini, ada lima sekolah lain yang dibakar.

"Ada sembilan tersangka, yang diserahkan pada kami baru 2 tersangka saja. Mereka kalau bakar beramai-ramai dan sudah membakar tujuh sekolah," kata dia.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka tak dapat lagi dilakukan di Palangkaraya mengingat besarnya kerugian masyarakat yang telah ditimbulkan.

"Sebetulnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi kan sangat banyak kerugian nonmateriil yang diderita masyarakat setempat," lanjutnya.

Apalagi, kata dia, menurut hasil penyelidikan, otak kejahatan ini merupakan seorang politisi dari sebuah partai besar di sana.

"Kondisi stabilitas kamtibmas di Kalimantan Tengah jelang Pilkada sedang tidak kondusif. Otak tindakan kejahatan ini adalah seorang politisi Partai Gerindra. Jadi ada unsur politis dalam kasus ini," tuturnya.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.

"Para tersangka disangka melanggar pasal 187 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com