JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tidak peduli dengan keputusan hakim yang menolak semua nota keberatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).
"Saya tidak terlalu peduli. Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Jonru seusai pembacaan putusan hakim.
Pada kesempatan itu, Jonru juga menceritakan kegiatannya selama dipenjara. Jonru merasa senang karena dapat meningkatkan ibadahnya.
"Selama di tahanan saya merasa senang. Jadi keputusan apapun saya tidak peduli, bagi saya yang penting itu nanti di akhirat. Keputusan yang seadil-adilnya itu di akhirat, Allahu Akbar," ucap Jonru.
Baca juga: Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Jonru
Selain banyak beribadah, selama di penjara, Jonru mengaku berkarya dengan menulis buku. Menurutnya, buku yang menceritakan pengalamannya selama di penjara akan segera terbit.
"Buku biografi saya dan pengalaman saya selama di penjara. Jadi ada dua buku dan sebentar lagi akan terbit," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Hakim Terima Nota Keberatan Jonru
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonru tiga pasal. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Jonru juga dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketiga, pegiat media sosial itu dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu.