Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Soeharto Gugat Situs "BaBe" ke PN Jaksel

Kompas.com - 10/02/2018, 18:02 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra kedua Presiden RI Soeharto, menggugat PT MP Games (Mainspring Technology) selaku pemilik situs agregator berita BaBe (Baca Berita) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengatakan bahwa kliennya keberatan terkait pemberitaan dengan judul "Gemetaran Tommy Soeharto Terbukti Aktor Saracennews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya" yang diunggah BaBe pada Agustus 2017 lalu tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

"Pemberitaan tersebut sangat mengganggu ketenangan klien kami dengan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga : Tommy Soeharto Pernah Dimintai Uang oleh Pemilik Akun yang Gunakan Namanya

Menurut Erwin, sebulan setelah pemberitaan itu muncul, pihaknya telah menyampaikan somasi dua kali kepada pihak BaBe. Namun, pihak BaBe dinilai tidak mengindahkan somasi tersebut.

"Kita pernah somasi dua kali, September dan Oktober, lalu kita minta BaBe untuk memuat pernyataan maafnya di media-media nasional, tetapi mereka tidak mau," ucap Erwin.

Awalnya, pihak Tommy hanya ingin pihak BaBe menyampaikan permintaan maaf dan memuatnya di media-media nasional. Namun, karena pihak Babe tidak mau, pihaknya meminta ganti kerugian Rp 100 miliar.

"Kami tuntut materil Rp 100 miliar, tadinya hanya permohonan maaf dan kirimkan ke media-media nasional, tetapi karena tidak mau akhirnya kita minta Rp 100 miliar," ucap Erwin.

Tuntutan terhadap BaBe bukan tanpa alasan. Menurut pihak Tommy, pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pihaknya menilai informasi tersebut cenderung provokatif dan menghasut masyarakat luas.

Baca juga : Pengacara: Banyak Akun Palsu yang Mengaku Tommy Soeharto

BaBe dinilai telah melakukan penyebaran berita hoaks atau bohong yang melanggar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Langkah klien kami ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam memberantas hoaks. Kami ingin membuktikan hoaks itu harus dilawan, tidak hanya mengutuk, saja tapi harus membuktikan. Klien kami melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat berita hoaks," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com