Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA

Kompas.com - 26/02/2018, 20:45 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diproses di Mahkamah Agung setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan jaksa penuntut umum menandatangani berita acara pemeriksaan.

Saat ini, majelis hakim yang menangani PK Ahok di PN Jakut telah menerima memori PK dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK itu. Nantinya, MA yang akan memutuskan apakah pengajuan PK Ahok itu diterima atau tidak.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok di PN Jakut, Mulyadi, mengatakan bahwa Senin (5/3/2018), hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP.

"Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Baca juga : Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok

Ditemui secara terpisah, anggota JPU sidang PK Ahok, Sapta Subrata, mengatakan bahwa pekan depan JPU dan kuasa hukum Ahok akan kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk menandatangai BAP.

"Nanti yang menyerahkan pengadilan sini. Hanya kami dan pemohon dalam hal ini adalah kuasa hukum Ahok dan termohon, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan memeriksa kembali (berkas). Kemudian untuk mendatangi berita acara, selesai baru PN Jakarta Utara serahkan ke MA," ujar Sapta.

Ada beberapa poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara. Meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada berkaitan dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

JPU berpendapat vonis Buni yani dan kasus Ahok tidak saling berkaitan. Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.

Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.

Baca juga : Kejanggalan yang Dinilai Kuasa Hukum Ahok Tidak Dipertimbangkan Hakim

Jaksa juga menyampaikan pendapatnya terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengambil dan mencantumkan sebagian fakta dengan mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan pemohon PK atau dalam hal ini Ahok.

JPU berpendapat, seluruh fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait dengan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Sehingga sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," ujar Sapta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com