Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kegiatan yang Dijalankan Ahok Selama Dibui...

Kompas.com - 17/04/2018, 14:21 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Selama menjalani masa tahanan, berat badan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik hingga 94 kilogram.

Selain itu, Ahok juga menghabiskan waktunya dengan membaca berbagai jenis buku. Ada 33 buku setebal 600 hingga 700 halaman yang telah dibaca Ahok.

Mengutip Narasi.TV yang diunggah akun Youtube Najwa Shihab, Ahok juga aktif membalas surat yang dikirimkan warga. Bahkan, masih ada 2 boks surat yang belum dibalas Ahok. 

Baca juga: Guyonan Ahok Ingin Jadi Comica dan Membuat Show Setelah Bebas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pengaduan warga di ruang tamu Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/5/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pengaduan warga di ruang tamu Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Ahok juga memberi kesempatan warga untuk membesuk dirinya di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Setiap rombongan diberi waktu membesuk 15-30 menit. 

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menghabiskan waktunya untuk berinteraksi dengan tahanan lainnya.

"Ahok bernyanyi bersama salah satu tahanan yang jago main gitar. Ahok katakan, 'Saya jadi pintar nyanyi karena ada pawangnya. Dia bisa ngegitari mengikuti suara saya'," mengutip Narasi. TV, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Ingin Mengasuh Anaknya, Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK

Menurut rencana, Ahok akan menerbitkan buku dan diberi serial number. Serial number itu akan diundi dan pemenangnya bisa makan bersama Ahok setelah bebas.

Ahok ingin menjalani sisa masa hukumannya dengan berperilaku baik.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya juga aktif menulis sejumlah renungan. Renungan yang berisi pengalamannya selama dibui akan dijadikan sebuah buku.

Baca juga: Kapan Ahok Akan Bebas?

Menurut Fifi, Ahok juga aktif membaca Alkitab berbahasa Inggris dan Mandarin. 

"Saya berusaha setiap minggu (menjenguk), tetapi kami punya kesibukan masing-masing. Mama saya, sih, sekarang yang sering (menjenguk). Saya pikir penjara itu membuat orang banyak berubah dan semua ada hikmah yang dipetik," ujar Fifi. 

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Ahok divonis dua tahun penjara karena setelah terbukti melakukan penodaan agama. Saat ini, Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan menolak PK tersebut.

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com