Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Pemprov DKI Keluarkan Pergub Baru, Pengunjung Hiburan Malam Menurun

Kompas.com - 11/05/2018, 20:44 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick Halauwet menceritakan kondisi di tempat hiburan setelah adanya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Salah satu yang berubah adalah jumlah pengunjungnya.

"Jelaslah, pengunjung pasti turun, drop sekali ya," ujar Erick usai mengikuti sosialisasi pergub di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/5/2018).

Erick mengatakan, alasannya karena tempat hiburan langsung memperketat pengawasan mereka.

Semua barang yang dibawa pengunjung akan diperiksa sebelum masuk. Tas-tas dibongkar untuk memastikan tidak ada benda terlarang di dalamnya.

Kata Erick, situasi seperti itu berlangsung usai Pemprov DKI menutup habis tempat usaha Alexis. Perubahan seperti itu membuat pengunjung terganggu.

"Mereka jadi enggak enjoy," ujar Erick.

Erick mengatakan sebenarnya asosiasi setuju dengan tujuan Pemprov DKI untuk memberantas narkoba. Pengusaha tempat hiburan berkomitmen menjaga temoat hiburan mereka tetap bersih.

Termasuk menghilangkan stigma negatif tempat hiburan dari kegiatan prostitusi dan juga perjudian.

Namun, asosiasi menyesalkan Pemprov DKI otomaris langsung menutup tempat hiburan jika ditemukan pelanggaran berat seperti narkoba, judi, dan prostitusi. Erick mengatakan seharusnya Pemprov DKI memberikan surat peringatan dulu.

"Intinya kami mendukung, yang sangat kami sesalkan langsung tutup tidak melalui proses peringatan dulu," ujar Erick.

Memperbaiki industri pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati memahami banyak keluhan-keluhan dari pengusaha atas aturan ini. Namun, dia menegaskan aturan ini untuk membentuk industri pariwisata yang lebih baik ke depan.

"Mungkin tidak populer sekarang, tapi dalam jangka panjang itu akan lebih baik dalam rangka memperbaiki arah dari hiburan malam kita," ujar Tinia.

Tinia mengatakan kota-kota besar di dunia kini sudah berani menetapkan aturan ketat bagi tempat hiburan. Dia pun menyimpulkan Jakarta juga bisa melakukannya.

"Kami memang fokus kepada industri pariwisata yang benar, jangan industri pariwisata yang ecek-ecek gitu dong," ujar Tinia.

Adapun sejak diterbitkan, pergub ini telah membuat tiga tempat hiburan tutup permanen dalam waktu satu bulan saja. Satu tempat hiburan yang paling terkenal adalah Alexis.

Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com