Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu untuk Suami yang Berujung Penahanan PNS Mabes Polri...

Kompas.com - 25/06/2018, 12:03 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Ilustrasi sabuShutterstock Ilustrasi sabu
JAKARTA, KOMPAS.com - UK, seorang PNS di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri membungkus narkotika jenis sabu di dalam tujuh plastik klip kecil.

Ketujuh plastik berisi sabu itu dimasukkan ke dalam plastik klip yang berukuran lebih besar dan ia masukkan ke dalam kemasan deodoran roll on.

Bingkisan berisi sabu itu rencananya akan dibawa UK untuk sang suami yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba, S alias SGT pada Kamis (21/6/2018).

Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Suaminya Terlibat Kasus Ekstasi Jumbo

Belum sampai ruang besuk, petugas mencurigai kemasan deodoran yang dirasa tidak lazim tersebut.

Petugas membuka kemasan deodoran dan menemukan tujuh paket sabu yang telah dikemas UK sedemikian rupa.

UK tidak dapat mengelak saat diamankan petugas.

Baca juga: Sabu yang Diselundupkan PNS Mabes Polri Diduga Akan Digunakan Suaminya dan Tahanan Lain

Kepada petugas, UK mengaku ini adalah kali pertama dirinya mencoba menyelundupkan barang haram tersebut.

Menurut dia, sabu itu adalah pesanan sang suami yang akan digunakan bersama teman-temannya di dalam rutan.

"UK mengaku mendapatkan sabu dari E yang saat ini masih dalam pencarian kami," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/6/2018).

Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jadi Tersangka

UK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Ancaman 20 tahun penjara

Suwondo mengatakan, UK akan dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 112 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: PNS Mabes Mengaku Baru Sekali Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro

Dalam Pasal 114 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Suwondo mengimbau warga tidak main-main dengan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com