Ketujuh plastik berisi sabu itu dimasukkan ke dalam plastik klip yang berukuran lebih besar dan ia masukkan ke dalam kemasan deodoran roll on.
Bingkisan berisi sabu itu rencananya akan dibawa UK untuk sang suami yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba, S alias SGT pada Kamis (21/6/2018).
Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Suaminya Terlibat Kasus Ekstasi Jumbo
Belum sampai ruang besuk, petugas mencurigai kemasan deodoran yang dirasa tidak lazim tersebut.
Petugas membuka kemasan deodoran dan menemukan tujuh paket sabu yang telah dikemas UK sedemikian rupa.
UK tidak dapat mengelak saat diamankan petugas.
Baca juga: Sabu yang Diselundupkan PNS Mabes Polri Diduga Akan Digunakan Suaminya dan Tahanan Lain
Kepada petugas, UK mengaku ini adalah kali pertama dirinya mencoba menyelundupkan barang haram tersebut.
Menurut dia, sabu itu adalah pesanan sang suami yang akan digunakan bersama teman-temannya di dalam rutan.
"UK mengaku mendapatkan sabu dari E yang saat ini masih dalam pencarian kami," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/6/2018).
Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jadi Tersangka
UK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Ancaman 20 tahun penjara
Suwondo mengatakan, UK akan dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 112 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: PNS Mabes Mengaku Baru Sekali Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro
Dalam Pasal 114 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Suwondo mengimbau warga tidak main-main dengan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.