Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Kompas.com - 07/08/2018, 13:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Hendri Siswadi menyebutkan sejumlah temuan kosemetik dan obat ilegal yang beredar di pasaran.

Penemuan tersebut didapat dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan yang berada di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten pada Senin (6/8/2018).


“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini” kata Hendri, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja


Temulawak, New Papaya, NYX, Collagen Plus, MAC, dan Revlon adalah produk kosmetik dan perawatan kulit.

Sementara itu, Pi Kang Shuang dan Fluocinamide Ointment adalah salep penyembuh luka kulit serta Ginseng Royal Jelly Merah yang merupakan obat herbal.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti yaitu 3.830 ton bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kedaluarsa, dan ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau yang mengandung bahan kimia obat.

Ada pula 148 rol kemasan primer kosmetik dengan nilai mencapai lebih dari Rp 41,5 miliar.

“Salah satu tugas BPOM RI adalah mendukung peningkatan daya saing industri kosmetik dan obat tradisional lokal," kata Hendri.

"Karena itu, kami tidak ragu untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan merugikan kesehatan serta perekonomian bangsa," ujar Hendri.

Belajar dari kasus peredaran kosmetik dan obat ilegal, BPOM RI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan tidak mudah tergiur harga murah di pasaran.

Masyarakat disarankan membeli produk dengan izin edar resmi dan mengecek tanggal kedaluarsa produk.

Baca juga: Awas Produk Palsu, Ini Tips Memilih Kosmetik yang Aman untuk Kulit

BPOM RI juga mengimbau pelaku usaha bisa mengikuti aturan perundang-undangan.

Sebab, jika tidak, pelaku bisa dikenakan Pas 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang didapat paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelaku usaha yang melanggar aturan juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com