Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Bawaslu DKI, KPU DKI Sampaikan Tetap Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Taufik

Kompas.com - 07/09/2018, 11:35 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap akan menunda pelaksanaan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, yang memerintahkan KPU DKI meloloskan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh KPU DKI Jakarta melalui surat yang dikirimkan ke Bawaslu DKI Jakarta, dengan tembusan ke Ketua KPU RI dan Ketua DPD Gerindra.

Surat yang dikirim berkop KPU DKI Jakarta Nomor 828/PL/.01.4-SD/31/Prov/IX/2018 terkait tindak lanjut putusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu nomor registrasi 004/REG/.LEG/DPRD/12.00/VII/2018, terkait pencalonan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Mohamad Taufik.

Baca juga: Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu

 

Surat yang dikirim 5 September lalu, ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dengan stempel KPU DKI Jakarta.

"Perihal pelaksaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi. Bentuk tindak lanjutnya merupakan penundaan terhadap putusan Bawaslu sampai dengan keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung," tulis surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Betty mengatakan, surat yang dikirim tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991.

Sebagai penyelenggara pemilu ditingkat provinsi, lanjut Betty, pihaknya berkewenangan menjalankan kebijakan yang sudah dikeluarkan KPU RI.

"Kami menyadari penuh hierarkis kelembagaan yang dimaksud dalam UU. Segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang kami lakukan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku," ujar Betty, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Taufik Ancam Pidanakan Komisioner, Ini Tanggapan KPU DKI

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018).

Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com