Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi "Online" Demo, Kemenhub Pastikan Revisi Permenhub 108

Kompas.com - 12/09/2018, 17:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berjanji pihaknya bakal merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

"Permenhub 108 nanti direvisi, akan ada diskusi lagi dengan aplikasi dan aliansi-aliansi yang ada di Indonesia termasuk teman-teman Gerhana. Jaminan itu yang saya sampaikan," kata Budi saat menemui para pengemudi online dari Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana), di kantor Go-Jek di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018) siang.

Budi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses gugatan permenhub di Mahkamah Agung.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Ekspansi Go-Jek di Vietnam

Jika gugatan selesai, pihaknya bisa merevisi permenhub dengan memperhatikan kebutuhan para pengemudi online, baik mobil maupun motor.

"Jadi di saat kekosongan jangan dikatakan bahwa pemerintah berhenti. Tidak, saya sedang menunggu keputusan (MA)," ujar Budi.

Budi meminta perusahaan aplikasi dan pengemudi mau mengikuti aturan itu sehingga terjalin kemitraan yang setara seperti tuntutan para pengemudi.

Baca juga: Go-Jek Janji Libatkan Pengemudi Saat Bikin Kebijakan Baru

"Aturan itu tidak hanya mengikat bagaimana proses bisnis transportasi di taksi online, tetapi mengatur bagaimana aplikasi atau juga bagaimana mitra harus mengikuti regulasi yang ada, Grab dengan Go-Jek. Harus taat kepada regulasi yang ada," kata Budi.

Sebelum mendemo Go-Jek, Gerhana telah mendemo perusahaan aplikasi transportasi lainnya, Grab, pada Senin (10/9/2018).

Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan.

Baca juga: Setelah Grab, Giliran Go-Jek Didemo Mitra Pengemudinya

Pertama, menagih janji aplikator terkait kesejahteraan. Kedua, menolak keras aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Ketiga, menolak keras eksploitasi terhadap pengemudi online, menolak keras kartelisasi, dan monopoli bisnis transportasi online. Keempat, meminta pemerintah menutup perusahaan dan membuat perusahaan baru jika permintaan mereka tak diindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Megapolitan
Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Megapolitan
Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com