Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Laporkan Pelanggaran Kampanye? Begini Prosedurnya

Kompas.com - 24/09/2018, 18:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak Minggu (23/9/2018) kemarin hingga 19 April 2018 mendatang.

Masyarakat pun diminta proaktif bila menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.

Lantas, bagaimana prosedur bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye?

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, masyarakat dapat melapor pada panitia pengawas pemilu (panwaslu) terdekat.

"Bagi masyarakat yang melaporkan silakan melaporkan sesuai dengan delik lokus-nya. Artinya, kalau kejadiannya di tingkat kelurahan ya dia sampaikan laporan kepada panwas di level kelurahan," kata Puadi di kantornya, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Pemilu 2019, Apa Kata dan Harapan Milenial?

Puadi menyampaikan, setiap orang boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang dimaksud Puadi adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi kejadian, dan sebagainya.

"Syarat materiilnya apa? Alat bukti. Alat bukti yang sah itu misalkan rekaman, video, jadi bawa alat bukti untuk dilaporkan," ujar Puadi.

Ia juga menyampaikan, laporan yang diterima oleh panwaslu tingkat kelurahan dan kecamatan nantinya diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kota/kabupaten untuk ditindaklanjuti.

"Karena di tingkat kelurahan dan kecamatan itu tidak ada tim gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) maka ketika ada unsur dugaan pidana maka dalam 1x24 jam panwas segera meneruskan ke tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Baca juga: Resmi, Masa Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini hingga 13 April 2019

Adapun ketika berada di tingkat kabupaten/kota laporan akan diselidiki dalam 14 hari kerja untuk ditemukan unsur-unsur pelanggarannya atau tidak.

Di samping itu, Puadi menyebut politik uang menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.

Politik uang itu, kata Puadi, kerap dilakukan melalui kegiatan bakti sosial atau pun bantuan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com