Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Pelajar yang Tawuran dengan Bawa Senjata Tajam

Kompas.com - 14/11/2018, 18:43 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelajar yang melakukan tawuran di pinggir kali Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (12/11/2018), malam.

Eka mengatakan, ketiga pelajar itu ditangkap lantaran mengaku memiliki senjata tajam saat melakukan tawuran.

"Dari laporan masyarakat, ada tawuran anak-anak muda. Setelah itu kami ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, nah kami amankan 16 orang anak muda tersebut. Setelah kami tangkap ternyata ada yang masih pelajar, ada juga statusnya sudah lulus sekolah," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: Lewat Instagram, Pelajar STM dan SMK di Pamulang Janjian Tawuran

Adapun ketiga pelajar tersebut berinisial FA (17), MG (16), dan FAN (18). 16 pemuda yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari pelajar dan alumni SMK Bina Karya Mandiri (BKM) 1 dan 2 kota Bekasi.

Sementara itu 13 pemuda lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan mendapatkan binaan langsung dari pihak kepolisian.

Eka menjelaskan, motif tawuran itu berawal dari ajakan tawuran dari SMK Karya Guna kepada SMK BKM melalui pesan WhatsApp beberapa jam sebelum tawuran.

"Jadi SMK KG dengan SMK BK. Jadi mereka (SMK KG) melalui WhatsApp mereka (SMK BKM) diundang untuk kumpul di tempat yang ditentukan. Undangannya dikirimnya satu atau dua jam sebelumnya," ujar Eka.

Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro

Ketika menangkap 16 pemuda tersebut, polisi mengamankan 23 senjata tajam (sajam), yakni 19 celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu gunting, satu stik golf, dan satu kunci inggris.

Sementara ketiga pelajar itu ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun karena ketiga tersangka tersebut masih pelajar, maka ancaman hukuman dikurangi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena kalau dia masih pelajar ada pengenaan hukuman tersendiri dari hukum sebetulnya. Ya sepertiga dari hukuman sebenarnya jadi maksimal lima tahun penjara lah," pungkas Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com