JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi di Yogjakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Kasus itu menyeret nama Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak lantaran ia merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan itu dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah. LPJ itu senilai Rp 2,7 miliar.
"Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yang sudah menyatakan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Pemeriksaan kami lakukan di Yogjakarta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: 7 Fakta di Balik Kasus Dahnil Anzar, Dugaan Rekayasa hingga Sindiran Jusuf Kalla
Namun, Argo tak menyebut identitas saksi yang diperiksa tersebut.
"Pokoknya saksi. Saksi itu sudah memberikan keterangan," kata Argo.
Polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
Polisi telah memeriksa Dahnil Anzar sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Dahnil mengaku telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
"Katanya Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora. Hari ini ngembaliin Rp 2 miliar," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Jumat lalu.
Baca juga: Kalla Yakin Pemeriksaan Dahnil Anzar Tak Terkait Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.