KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sudah 1.096 pekerja telah lolos verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan Kartu Pekerja.
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Senin (11/12/2018), saat ini sudah 2.288 pekerja dari 81 perusahaan telah menyerahkan data untuk memperoleh kartu tersebut. Namun baru 1096 yang lolos verifikasi
“Sisanya 282 pekerja masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI. Dan masih ada 1.192 orang lagi yang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans DKI Jakarta,” kata Andri.
Perlu diketahui, Kartu Pekerja adalah program Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi beban biaya hidup pekerja.
Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Kartu Pekerja adalah bentuk kepedulian Pemprov untuk para pekerja Ibu Kota. Terutama bagi pekerja yang berpenghasilan paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Kami ingin para pekerja di DKI Jakarta tetap sejahtera. Karena itu kami mengeluarkan Kartu Pekerja, sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada mereka. Juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteran para pekerja di Jakarta,” tutur Anies.
Adapun terkait distribusi Kartu Pekerja, Andri Yansyah menjelaskan, untuk tahap pertama sebanyak 173 Kartu Pekerja telah dibagikan pada 15 November 2018 lalu di JakGrosir Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kemudian sebanyak 160 Kartu Pekerja telah dibagikan pada tanggal 28 November 2018 di Pasar Bidadari, Jakarta Timur dan Pasar Kedoya, Jakarta Barat. Untuk tahap ketiga, rencananya akan dibagikan 119 kartu. Sedangkan pada tahap keempat sebanyak 362 kartu.
Lebih lanjut Andri mengatakan, persyaratan pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak dibatasi masa kerja.
Baca juga: KSPI Minta Pemprov DKI Survei Ulang soal Kartu Pekerja
Sementara itu, untuk mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yakni pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
“Pendaftaran dilakukan melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Serikat Pekerja atau Asosiasi. Lalu kami melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan,” jelasnya.
Pemegang Kartu Pekerja ini nantinya dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti akses gratis menggunakan Transjakarta, subsidi pembelian pangan di Jak Grosir dan hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.