Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

Kompas.com - 25/10/2018, 10:41 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah persyaratan bagi buruh yang mendapat subsidi dari Kartu Pekerja DKI. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) juga bisa mendapatkan subsidi itu.

"Kalau tahun lalu kan syaratnya tidak boleh lebih dari UMP. Tahun depan kami (ubah), 10 persen di atas UMP bisa dapat," ujar Andri ketika dihubungi, Kamis (25/10/2018).

Kartu Pekerja itu diberikan kepada buruh untuk menjawab tuntutan mereka atas penetapan UMP tahun 2018. Buruh meminta Pemprov DKI menetapkan UMP tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Namun pada akhirnya Pemprov DKI menetapkan UMP dengan mengikuti aturan PP tersebut. Untuk meringankan beban hidup buruh, Pemprov DKI memberi subsidi bagi mereka.

Tahun ini, buruh yang mendapatkan Kartu Pekerja hanya yang memiliki gaji UMP. Tahun depan, buruh dengan gaji 10 persen di atas UMP juga bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Dengan Kartu Pekerja DKI, buruh bisa naik bus transjakarta gratis. Mereka juga bisa berbelanja di Jakgrosir yang harganya lebih murah dari harga pasaran. Selain itu, anak-anak mereka juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar.

KJP bisa digunakan untuk berbelanja bahan makanan bersubsidi mulai dari ikan, ayam, hingga susu.

"Sehingga walau pendapatannya dirasa kurang, tetapi pengeluaran mereka bisa ditekan dengan bantuan pemerintah," ujar Andri.

Baca juga: UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  belum menetapkan UMP 2019. Namun Andri telah mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan PP tersebut, kenaikan UMP 2019 ditetapkan sebesar 8,03 persen. Jika dihitung dengan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3,6 juta, maka UMP 2019 akan jatuh pada nilai sekitar Rp 3,9 juta.

Sementara usulan kenaikan upah oleh buruh dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Rabu kemarin adalah Rp 4,3 juta.

Keputusan mengenai besar UMP di Jakarta akan ditentukan Anies. Anies harus memutuskannya paling lambat 1 November 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com