Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah GBKP Pasar Minggu Terpaksa Misa Natal di GOR

Kompas.com - 24/12/2018, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu bakal menggelar misa Natal pada Senin (24/12/2018) sore dan Selasa (25/12/2018) di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pasar Minggu.

Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian, mengatakan, mereka tak bisa beribadah di gereja lama mereka di Jalan Tanjung Barat Lama Nomor 148A lantaran tak diberikan izin oleh Pemprov DKI.

"Iya kita sementara selama dua tahun itu terakhir direlokasi sementara di GOR Balai Rakyat Pasar Minggu. Karena dalam dua tahun ini sebenarnya kita selalu mencoba mengurus perizinan untuk beribadah," kata Penrad kepada wartawan, Senin siang.

Pada 2016, sekitar 200 jemaah GBKP Pasar Minggu terpaksa angkat kaki dari gereja mereka lantaran didemo warga setempat. Padahal, gereja ini sudah ada sejak 1994.

Baca juga: Jemaat GBKP Pasar Minggu Akhirnya Beribadah di Kantor Kecamatan

Masalah ini bermula ketika pihak gereja mengajukan IMB rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004.

Namun, pada 14 Februari 2005, Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI Jakarta kala itu justru mengeluarkan IMB kantor bernomor 01439/IMB/2005.

Kemudian, pada pertengahan 2010, pihak GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan izin rumah ibadah.

Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta.

Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut.

Puncaknya, pada 2016, warga menarik persetujuan mereka yang menjadi syarat perizinan gereja.

Polemik ini berujung pada pelarangan ibadah di lokasi gereja, seperti dimuat dalam Surat Imbauan Walikota Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21 tertanggal 30 September 2016.

Kegiatan peribadatan GBKP Pasar Minggu dialihkan ke kantor camat, sebelum dipindah lagi ke GOR Balai Rakyat.

Penrad mengatakan, ibadah yang mereka gelar tiap Minggu pun jadi tak ideal.

"Kta memakai satu ruangan saja. Jadi bukan aula besar. Ada ruangan berukuran 4x5 meter kalau enggak salah hitung saya. Tentu kesulitan karena gedung itu sendiri kan, ruangan itu bukan fasilitas gereja ya seperti rumah ibadah," kata dia. 

"Rumah ibadah kan membutuhkan beberapa bagian interior untuk peribadahan sesuai dengan kebutuhan bergereja," ujar Penrad.

Baca juga: Ahok Selidiki Masalah Peruntukan GBKP Pasar Minggu

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta tak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mensyaratkan.

Sebab, menurut dia, Peraturan Bersama Menteri itu mensyaratkan tanda tangan sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah. Persyaratan itu sulit untuk dipenuhi.

"Kelengkapan yang dinyatakan belum lengkap adalah bila ada surat persetujuan warga dari masyarakat sekitar yang 60 itu. Sebenarnya dahulu sudah ada ya, tapi karena kita tahu masalah yang dua tahun lalu ya, ada provokasi dari luar begitu," ujar Penrad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com