Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Pasang Kamera CCTV untuk Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 15/01/2019, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok berencana memasang kamera CCTV di sejumlah titik wilayah Depok untuk memperketat pengawasan terhadap kebersihan di berbagai lokasi. 

“Ke depannya memang perlu penguatan Perda dengan (kamera) CCTV,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna di Cilodong, Depok, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: 200 Petugas LH Turun Tangan Bersihkan Sampah Kolong Tol di Papanggo

Ia mengatakan, pemasangan kamera CCTV bertujuan agar lebih mudah memantau aktivitas masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, baik di sungai atau di sepanjang jalan.

Nantinya, rekaman kamera CCTV akan terkoneksi langsung ke ruang pengendali utama atau command operation room (COR) di Dinas Komunikasi Pemkot Depok.

“(Kamera) CCTV akan ditambah dan diletakkan di tempat-tempat rawan kejahatan maupun rawan pelanggaran ketertiban umum. Namun, itu semua tak akan berjalan maksimal jika tidak dilandasi dari kesadaran individu. Yang paling penting itu, karena sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” kata Pradi. 

Pradi mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan pihaknya untuk mengatasi persoalan sampah ialah memanfaatkan Unit Pengelolaan Sampah atau bank sampah di seluruh kelurahan sebagai sarana pengurai.

Hal ini efektif karena selain mampu menekan sampah ke pembuangan akhir, juga bisa memiliki nilai ekonomis.

“Bank sampah sudah kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Sampai hari ini masih berjalan dan alhamdulillah ini cukup ampuh untuk menekan sampah ke pembuangan akhir. Selain itu, ini (bank sampah) juga bisa menjadi nilai ekonomi bagi warga, karena bisa didaur ulang menjadi barang kreatif yang memiliki nilai jual,” jelas Pradi.

Ia juga berjanji pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti para pelaku pembuang sampah.

Baca juga: Unik, Nasabah di Bank Sampah Ini Justru Harus Bayar Rp 2 Juta per Bulan

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dihukum 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

“Kalau bisa, saya ingin lebih berat dari yang sekarang. Seperti di negara-negara maju, sanksi yang mengatur soal sampah sangat ketat dan tegas. Seperti apa sanksinya, ya nanti kita lihat, kami akan kaji,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com