JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengisi kegiatan dengan menulis buku selama berada di tahanan.
"Aktivitas Ibu Ratna ya menulis buku," kata Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).
Menurut Insank, Ratna menulis tentang perjalanan hidupnya. Namun, ia menyebut Ratna belum berniat untuk menerbitkan bukunya itu.
"(Menulis) tentang perjalanan hidupnya, perjalanan pribadinya, fokus pada diri sendiri. Apakah diterbitkan atau tidak, itu urusan lain, Ibu Ratna hanya menulis saja dulu," ujar Insank.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Kamis Depan
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sidang perdana terhadap Ratna akan digelar Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.