Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Komplotan Pencuri yang Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi

Kompas.com - 12/03/2019, 15:51 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Jakarta Selatan mengamankan empat orang pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.

Keempat pencuri itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan sebuah hotel di Karawang, Jakarta Barat.

"Keempat pelaku ini ditangkapnya kira-kira dua minggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Baca juga: Ngaku Petugas Bank, Pegawai Lapas di Maluku Kuras Uang di ATM Nasabah

Mereka yang ditangkap berinisial ND alias N (34), HS alias D (40), MI alias I (40), dan JR alias E (30). Semua pelaku berasal dari daerah Lampung.

Para pelaku ini melakukan aksinya di sebuah minimarket di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2019 lalu.

Awalnya, para pelaku menyelipkan sebuah tusuk gigi ke mesin ATM yang berasal di minimarket tersebut. Kemudian mereka menunggu korbannya yang ingin mengambil uang.

"N memiliki peran dia seolah mengantre di belakang calon korban. Jadi saat masuk di mesin ATM ini, si korban di depannya, dia sudah ada di belakangnya mempersiapkan diri untuk membantu jika terjadi masalah, dan memang pasti terjadi karena sudah diganjal dengan tusuk gigi di dalam mesin ATM bagian kartunya itu," kata Andi.

Saat korban tak bisa memasukkan kartu ke ATM, N, E dan D akan berpura-pura membantu.

Momen inilah yang dimanfaatkan mereka untuk mengganti kartu ATM korban dengan ATM palsu yang sudah mereka siapkan.

Lalu, saat korban mulai memasukkan nomor PIN dengan kartu ATM palsu tersebut, N dan E akan mengintip dari sisi sebelah kanan dan kiri korban.

Baca juga: Polisi Ringkus Kelompok Pencuri Bermodus Ganjal Kartu ATM di Jateng

"Jadi ketika sudah dapat kartunya karena sudah ditukar dan sudah mengetahui PIN (kartu) ATM-nya, ya sudah. Misinya mereka sudah selesai, ya sudah dan mereka melakukan aksi penarikan uang itu di tempat lain gitu," jelas Andi.

Saat mereka ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 13 kartu ATM dan tusuk gigi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com