Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya Jokdri Ditahan, Ini Alasan Subjektif Penyidik

Kompas.com - 25/03/2019, 23:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum tersangka perusakan barang bukti kasus  pengaturan skor Joko Driyono, Andru Bimasetta, menyebut kliennya tidak patut ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.

"Bagi kami, sebenarnya tidak sepatutnya Pak Joko dilakukan penahanan, kalau menurut kami. Tetapi itu alasan subjektif dari penyidik," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) malam.

Andru beralasan, kliennya tidak patut ditahan karena Jokdri sudah dipastikan tidak akan kabur setelah dirinya dicekal oleh pihak Imigrasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jokdri Diperiksa soal Barang Bukti dan Aliran Dana

Andru melanjutkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita oleh Satgas Antimafia Bola.

"Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu," ujar Andru.

Kendati demikian, Andru memastikan Jokdri akan tetap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku meski telah mendekam di tahanan per hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menahan Jokdri karena diduga merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor

"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin sore.

Jokdri akan ditahan selama 20 hari di Mapolda Metro Jaya mulai Senin ini hingga Sabtu (13/4/2019) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com