JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi tahun 2019 di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda dalam sambutanya menyampaikan, operasi razia miras ilegal hanya satu upaya mengurangi peredaran. Upaya itu tak akan berarti tanpa pencegahan dari diri sendiri.
"Kita bisa memangkas suplainya. Tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada," ujar Anies di Lapangan Silang Monas Tenggara, Senin.
Menurut Anies, minuman keras berefek buruk bagi masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada para tokoh masyarakat dan keluarga untuk melakukan pencegahan dari lingkungan sendiri.
"Mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim," kata dia.
Sepanjang Januari-Mei 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapati 18.174 botol minuman keras ilegal beredar di Ibu Kota. Minuman ilegal itu disita dari toko, warung, hingga diskotek yang tak berizin.
Temuan terbanyak ada di Jakarta Timur dengan jumlah 6.108 botol. Selanjutnya enam ribu botol di Jakarta Barat, 2.462 botol di Jakarta Utara, 2.454 botol di Jakarta Selatan, dan 1.150 botol di Jakarta Pusat 1.150.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.