Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ustaz Sambo Bingung Polisi Malah Mengorek Isi Pidatonya, Bukan Eggi Sudjana

Kompas.com - 29/05/2019, 12:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya meminta dirinya mengklarifikasi isi ceramah di Jalan Kertanegara pada 17 April dan di depan gedung Bawaslu RI.

Namun, dalam surat undangan dari penyidik, Sambo hanya diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"(Ceramah) di (Jalan) Kertanegara itu ada 3, terus yang di Bawaslu satu. Tanggal 17 April sama tanggal berapa lupa. Tapi yang dikorek (oleh penyidik) justru pidato saya sendiri. Agak aneh sebenarnya," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).

Dalam ceramahnya, Sambo mengaku hanya menyuarakan isu kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca juga: Ustaz Sambo Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana

"Intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan. Jadi, mungkin yang dianggap bermasalah itu yang melawan kecurangan," ujar Sambo.

Sambo kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana.

Sebelumnya, Sambo mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei lantaran dirinya harus konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Pada pemanggilan kedua tanggal 27 Mei, Sambo dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu berlangsung selama 17 jam.

Baca juga: Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana

"Di dalam BAP, saya sebenarnya kemarin (27 Mei) diminta mau (diperiksa) langsung. Saya bilang enggak mau, saya capek masa sudah 17 jam kita diperiksa. Akhirnya ditanya kapan mau dilanjutkan," kata Sambo.

Adapun, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com