JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar tersangka Eggi Sudjana.
Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.22 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
"Iya (dipanggil) sebagai saksi Eggi Sudjana. Engga ada barang bukti yang dibawa," kata Ustaz Sambo kepada wartawan.
Ustaz Sambo enggan memberikan komentar terkait kasus yang menjerat Eggi.
Baca juga: Polisi Panggil Ustaz Sambo sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
"Nanti ya. Kami aja belum tahu, masih mau diwawancara," ujarnya.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua Ustaz Sambo. Ia mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei.
Terkait kasus yang menjerat Eggi, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Baca juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana
Eggi telah ditahan untuk jangka wakti 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.