Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Kebohongannya Tak Timbulkan Keonaran

Kompas.com - 21/06/2019, 15:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak berharap banyak jelang sidang pembacaan replik atau jawaban JPU atas pleidoi Ratna pada Jumat (21/6/2019) pukul 13.30. 

Dalam pleidoi yang dibacakannya pada sidang sebelumnya, Ratna berharap bebas. 

"Tugas jaksa juga untuk terus berusaha, ya, apalagi ini sangat politis. Jadi, saya sih enggak berharap, mereka pakai perintah atasan," ujar Ratna sebelum sidang pembacaan replik, di PN Jakarta Selatan, Jumat. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kebohongan Ini Perbuatan Terbodoh Selama Hidup Saya

Ratna mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar, sebab tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongannya.

Namun, lagi-lagi, ia mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Sebenarnya itu, kan, menunjukkan kebodohan mereka. Setiap orang tahu, setiap orang bisa buka kamus kok apa itu keonaran. Jadi kalau begitu apa yang bisa saya komentari? Mereka bukan orang yang saya didik, pendidikannya cuma begitu, terus gimana?" katanya. 

Baca juga: Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Akui Kebohongan dan Tak Pernah Berbelit Selama Diperiksa

"Upaya saya ya hanya meluruskan, kalau mereka enggak mau dengar ya mau bilang apa?" ujar Ratna. 

Mengaku tak bisa berbuat banyak atas tuntutan yang dinilainya ganjil, Ratna menyebut akan menumpahkan segala unek-uneknya dalam buku autobiografi yang tengah dirampungkan. 

"Ini, kan, dicatat oleh sejarah. Saya lagi membuat juga buku autobiografi saya, jadi ini  sekalian (mencatat) sejarah Indonesia tentang penegakan hukum," katanya. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong...

Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com