Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Mantan Kapolda Sofyan Jacob Kembali Diperiksa? Ini Jawaban Polisi

Kompas.com - 21/06/2019, 18:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Sofyan.

"Belum ada (agenda pemeriksaan lanjutan). Kami menunggu (hasil pemeriksaan) kesehatannya dulu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Setelah 14 Jam, Pemeriksaan Mantan Kapolda Sofyan Jacob Dihentikan karena Sakit

Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Sofyan dari Rumah Sakit Harapan Kita.

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada penyidik guna koordinasi jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Sekarang lagi general check up, ternyata banyak permasalahan, ada persoalan jantung bocor. Nanti hasilnya itu akan diinformasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik," ujar Ahmad.

Baca juga: Sofyan Jacob Sempat Minta Ditunda, Polisi Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

"Kalau dalam keadaan tidak sehat, mungkin enggak bisa dilakukan pemeriksaan," katanya.

Pemeriksaan Sofyan pada Senin (17/6/2019) dihentikan sementara dengan alasan sakit. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 14 jam hingga Selasa (18/6/2019) dini hari.

Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Alasan Sakit, Sofyan Jacob Minta Pemeriksaannya Ditunda

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong di Jalan Kertanegara pada 17 April. 

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com