JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) hingga Selasa (18/6/2019) dini hari.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sofyan keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 dengan dikawal aparat kepolisian.
Sofyan hanya melambaikan tangan kepada wartawan tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.
Baca juga: Sofyan Jacob Sempat Minta Ditunda, Polisi Tetap Lanjutkan Pemeriksaan
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sofyan dihentikan sementara dengan alasan sakit.
Kendati demikian, Argo tak menyebut jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Sofyan.
"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," kata Argo.
Baca juga: Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi
Nantinya, lanjut Argo, penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan lanjutan Sofyan.
"Nanti penyidik akan kembali memeriksa disaat kondisinya membaik. (Agenda pemeriksaan lanjutan) nanti dari penyidik yang akan mengkomunikasikan," ujarnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Hari Ini
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu.
Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.