Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 14 Jam, Pemeriksaan Mantan Kapolda Sofyan Jacob Dihentikan karena Sakit

Kompas.com - 18/06/2019, 04:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) hingga Selasa (18/6/2019) dini hari. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sofyan keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 dengan dikawal aparat kepolisian.

Sofyan hanya melambaikan tangan kepada wartawan tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.

Baca juga: Sofyan Jacob Sempat Minta Ditunda, Polisi Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sofyan dihentikan sementara dengan alasan sakit.

Kendati demikian, Argo tak menyebut jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Sofyan.

"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," kata Argo. 

Baca juga: Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi

Nantinya, lanjut Argo, penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan lanjutan Sofyan.

"Nanti penyidik akan kembali memeriksa disaat kondisinya membaik. (Agenda pemeriksaan lanjutan) nanti dari penyidik yang akan mengkomunikasikan," ujarnya. 

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Hari Ini

Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu.

Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong di Jalan Kertanegara pada 17 April. 

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com