JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pesta narkoba harus segera disidang etik dan disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Untuk diketahui, ada empat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba di Cimanggis, Depok.
"Bagi personel Polri yang terlibat dalam kejahatan narkoba, entah sebagai pengguna apalagi pengedar yang harus dilakukan institusi jelas, segera melakukan sidang etik dan memberi sanksi disiplin berat yakni PTDH," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Setelahnya, proses pidana dapat dilakukan kepada anggota Polri tersebut. Menurut Bambang, hukuman pidana dapat disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang lebih penting, institusi Polri harus segera melakukan sidang etik dan disiplin untuk memberhentikan pelaku dengan tidak hormat atau dipecat. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi," ungkap dia.
Sanksi internal nantinya akan merujuk pada Peraturan Kepolisian (perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri. Kemudian Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Yang juga mengatur sanksi PTDH bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin berat, pidana, dan meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 30 hari," jelas Bambang.
Baca juga: Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu
Bambang menilai, kontrol dan pengawasan belum menjadi sebuah sistem yang diterapkan di kepolisian. Hal ini terbukti dengan adanya kasus serupa yang terus berulang.
"Oknum terlibat narkoba memang bersalah, tetapi kalau sistem kontrol dan pengawasannya berjalan, atasan langsung dari oknum-oknum tersebut juga harus ditindak karena tak mampu melakukan pengawasan yang baik," tutur dia.
Ia menyebut, Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat sudah seharusnya dilaksanakan dengan konsisten di institusi Polri.
"Bila tidak dilaksanakan, dampaknya penangkapan-penangkapan oknum yang melanggar cenderung insidentil saja, tanpa ada perbaikan sistem," imbuhnya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi ditangkap di daerah Cimanggis karena disinyalir menyalahgunakan narkotika, Jumat (19/4/2024).
Empat di antaranya merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan satu anggota Polres Metro Jakarta Timur.
“Benar, ada lima orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (21/4/2024).
Kelimanya kemudian diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Masing-masing anggota yang ditangkap itu yakni Briptu FAR, Briptu I, Brigadir D, Briptu D, dan Brigadir DN.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan, Brigadir DN yang merupakan anak buahnya, tidak terlibat saat pesta narkoba.
"Anggota kami atas nama DN tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan narkoba karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur narkoba," sebut Nicolas.
Lantaran tak terbukti menggunakan ataupun mengedarkan narkoba, DN dibebaskan dari penangkapan dan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.