JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pemberlakuan sistem pembatasan mobil berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap tidak membuat banyak warga beralih menggunakan transportasi umum.
Warga justru beralih menggunakan sepeda motor.
Padahal, kata Yusuf, salah satu tujuan pemberlakuan sistem ganjil genap adalah adanya peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Yang terjadi, bukan malah (beralih) ke transportasi umum, tetapi malah sepeda motornya yang banyak," ujar Yusuf dalam diskusi publik perluasan sistem ganjil genap di Gedung Dinas Teknis, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Menurut Yusuf, permasalahan ini harus diselesaikan jika Pemprov DKI Jakarta ingin memperluas sistem ganjil genap.
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Dikaji karena Ikut Jadi Sumber Polusi Udara
Selain itu, Pemprov DKI juga harus mengkaji dampak perluasan sistem ganjil genap dan menyiapkan solusi kebijakan tersebut.
"Sekarang kalau yang sudah ada ini, kalaupun harus diperluas, lokasinya mana, tanggapan yang lain apa, kira-kira dampaknya apa, terus solusinya apa," kata dia.
Yusuf menyampaikan, polisi pasti akan mendukung dan siap menertibkan para pelanggar perluasan sistem ganjil genap setelah kebijakan itu ditetapkan nantinya.
"Yang penting itu sudah merupakan suatu keputusan dan itu solusi dari permasalahan-permasalahannya, kita laksanakan, enggak ada masalah," ucap Yusuf.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas pada Musim Kemarau, Ini Alasannya...
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.