Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Nasdem soal Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia

Kompas.com - 08/08/2019, 05:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta II.

Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

"Permohonan pemohon terhadap dapil Jakarta II dan III tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo Subianto

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara Partai Nasdem di luar negeri khususnya Malaysia.

Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Baca juga: Klaim Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia, Nasdem Gugat KPU ke MK

Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos pada 15 Mei 2019.

Namun faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019. 

PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019.

Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.

Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akhirnya memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.

Taufik menilai, langkah ini telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang telah memberikan suara mereka.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, MK mendapati bahwa dalam permohonannya Nasdem tidak dapat menyajikan kesalahan penghitungan suara.

"Pemohon tidak menjelaskan secara rinci kesalahan perhitungan suara. Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk penghitungan suara sehingga memengaruhi suara pemohon," ucap Hakim Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan dinilai kabur.

"Sehingga menurut Mahkamah seluruh permohonan pemohon kabur," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com