JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo.
Dapil III ini meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
"Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Akan tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801 suara.
Ia pun mengklaim telah kehilangan sebanyak 4.158 suara.
Baca juga: Alternatif Selain Taufik, Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Cawagub DKI
Klaim kehilangan suara tersebut dikaitkan Saraswati dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading bernama Andhika.
Andhika, yang merupakan tandem Saraswati, mendapatkan 20.242 suara. Sedangkan Saraswati hanya mendapatkan 16.084 suara di tiga kecamatan tersebut.
Saraswati menilai, perbedaan suara yang signifikan itu tak seharusnya terjadi. Fakta ini dianggapnya memperkuat dalil penyusutan suara.
Baca juga: Diusulkan Jadi Wagub DKI, Keponakan Prabowo Mengaku Tak Berambisi
Namun, setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, MK mendapati bahwa dalam permohonannya Saraswati tidak dapat menyajikan kesalahan dan penyusutan suara versi dirinya.
"Menurut MK dalil pemohon tidak menguraikan secara terinci dan jelas di TPS mana saja suara pemohon berkurang. Berapa selisih perolehan suara di masing-masing tempat atau tingkatan rekap," ucap Hakim Arief Hidayat.
Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
"Tidak dirinci pula dengan jelas fokus kesalahan penghitungan suara sehingga menyulitkan Mahkamah untuk menelusuri kebenaran adanya kesalahan hasil penghitungan syarat yang ditetapkan oleh termohon," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.