JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak kurang lebih 74 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Salah satu tim kuasa hukum tersangka kasus 21-22 Mei, Dolfie Rompas mengatakan, agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, PN Jakpus sudah menyidangkan terlebih dulu 48 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei ini.
"Iya ini sidang dakwaan berbeda dengan yang kemarin, karena memang yang didakwa banyak," ujar Dolfie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dolfie mengatakan, rata-rata kasus yang ditanganinya disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 84 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Sidang Perdana di PN Jakarta Barat
"Tapi kita masih liat dulu ya dipersidangannya seperti apa. Apakah nantinya tidak sesuai kita langsung ajukan eksepsi," kata Dolfie.
Sidang pembacaan dakwaan kasus kerusuhan dijadwalkan hari ini secara berturut-turut mulai pukul 13.00 WIB.
Adapun sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.
Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.