Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Putusan MA Kedaluwarsa Seperti Kata Anies?

Kompas.com - 06/09/2019, 19:36 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat mengikat sehingga tidak dapat disebut kedaluwarsa.

Hal ini untuk menganggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan MA. Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan kedaluwarsa.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jika putusan MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang, berarti secara hukum bertentangan. Soal putusan MA kedaluwarsa, sebenarnya tidak ada," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Hifdzil menjelaskan, putusan MA tidak bersifat kedaluwarsa karena telah melalui proses pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Tidak ada batas waktu untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Baca juga: Ini Isi Putusan MA soal Kebijakan Tutup Jalan yang Dianggap Kedaluwarsa oleh Anies

"Itu pengujian peraturan perundang-undangan. Tidak ada kedaluwarsanya.
Pengujian undang-undang itu berbeda dengan gugatan administrasi yang mengatur waktu 90 hari sejak keputusan diterbitkan. Jadi (putusan MA) tidak ada kedaluwarsanya," kata Hifdzil.

Ia menyebut bahwa yang dapat membatalkan putusan MA adalah dari MA itu sendiri. Putusan MA tidak berlaku lagi jika telah dilaksanakan atau dieksekusi.

"Putusan itu tidak berlaku apabila amar putusannya sudah dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.

Isi Pasal 25 Ayat 1 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dianulir atau dikabulkan sebagian oleh MA.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Saat William Aditya Sarana yang sekarang adalah anggota DPRD DKI Jakarta menggugat peraturan tersebut, contoh kasusnya adalah penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang dilakukan oleh Anies.

MA kemudian menganulir dan melarang PKL berdagang di trotoar maupun jalan karena dianggap bertabrakan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa

Artinya, aturan itu berlaku untuk seluruh trotoar dan jalan di Jakarta, bukan hanya di Jalan Jatibaru.

"Jika mengacu pada keterangan ini, berarti peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut," ucap Hifdzil.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, kedaluwarsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com