Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Kasus Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Rusuh 22 Mei Ditunda

Kompas.com - 08/10/2019, 19:37 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan lima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 ditunda.

Lima terdakwa itu yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha dari kader Gerindra asal Tasikmalaya.

Kemudian, Surya Gumala Cibro dan Hendri Siamrosa dari FPI (Front Pembela Islam) asal Riau.

Adapun sedianya putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) sore ini.

Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan, penundaan persidangan ini disebabkan tidak lengkapnya hakim saat persidangan.

Sidang itu ditunda atas kesepakatan antara kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan hakim secara informal.

Penundaan sidang itu dilakukan di ruang sidang Oemar Seno Adji 1 saat hakim tengah menskors sidang kasus lain.

Baca juga: Petugas Ambulans DKI Cedera, Taufik Sebut Seharusnya Pemprov DKI Tempuh Jalur Hukum

"Iya di samping juga hakim anggotanya satu berhalangan. Karena mereka harus musyawarah sehingga majelis hakim harus ada tiga. Hakimnya hanya dua tadi dan satu berhalangan sehingga ditunda," ucap Nurhayati di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019).

Sidang putusan itu juga disepakati ditunda hingga Kamis (10/10/2019).

Adapun sebelumnya, lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama. Kedua, pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan yang ketiga, pasal 218 KUHP tentang aksi damai.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nopriandi, mereka disebut menaiki mobil ambulans yang jadi tempat penyimpanan batu.

Baca juga: Andri Bibir, Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara

"Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut," kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.

Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban.

Mobil ambulans itu kosong dan hanya berisi lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis. 

Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com