JAKARTA, KOMPAS.com - Andriansyah atau Andri Bibir dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Andri Bibir bersama Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H Maslucky, dan Arya Rahardian Prakasa, divonis dengan hukuman empat bulan 10 hari penjara.
"Kami menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman pidana empat bulan 10 hari," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Tri Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang Unjuk Rasa.
Namun, hakim telah meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.
Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei
Hakim kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Iya menerima," ucap para terdakwa mengangguk.
Kemudian Agus menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap vonis yang dijatuhkan tehadap tujuh terdakwa tersebut.
Sebelumnya, Andri didakwa sebagai penyuplai batu bagi demonstran untuk dilempari ke polisi dan menyiapkan jerigen berisi air untuk membasuh muka para perusuh 22 Mei 2019 agar rasa perih terkena gas air mata bisa hilang.
Selain itu, Andri dan terdakwa lainnya juga didakwa melempar batu, petasan, dan bom molotov ke arah aparat. Para terdakwa juga didakwa merusak fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.