Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Andri Bibir Ingin Proses Hukum Cepat Selesai

Kompas.com - 21/08/2019, 06:27 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Andriansyah (29) atau Andri Bibir tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana kerusuhan 21-22 Mei, Selasa (20/8/2019).

Selain Andri Bibir, Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37) pun juga tak ajukan eksepsi.

Kuasa hukum mereka, Mirza Zulkarnain mengatakan, dengan tidak mengambil eksepsi para terdakwa dapat mempercepat proses hukumnya.

"Artinya kita ingin tahu, mereka kan punya hak untuk eksepsi, tapi untuk mempercepat waktu kita tidak mengajukkan eksepsi lah. Terdakwa juga setuju," ujar Mirza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Langkah ini juga sebagai bentuk kerja sama yang baik antara jaksa dan kuasa hukum. Dengan begitu, kasus kerusuhan 21-22 Mei ini tidak lagi diperpanjang.

Sebab menurutnya, kejadian yang dilatarbelakangi hasil pemilihan presiden ini pun telah usai.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

"Kita tidak ingin memperpanjang. Karena kita tahu ya, kasusnya sendiri kan juga sebetulnya ini di latarbelakangi oleh apa, sama-sama paham," kata Mirza.

Kuasa hukum lainnya, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya akan menunggu keterangan saksi yang nantinya diajukan oleh jaksa penuntut umum pada sidang selanjutnya, Selasa (27/8/2019).

Bentuk perlawanan kliennya bisa dilakukan pada tahapan sidang selanjutnya. Mewakili kliennya, dia akan membantah omongan saksi yang berbeda dengan fakta persidangan di sidang selanjutnya.

"Misalnya saksinya tidak melihat sama sekali, bisa jadi kita bantah. Tadi ada yang berkaitan dengan batu, bambu, kayu, kalau memang nanti faktanya sama sekali tidak ada, tidak menutup kemungkinan kita meminta mereka dibebaskan," ujar Yupen.

Dengan tidak mengajukan eksepsi, Yupen juga berharap hukuman kliennya dikurangi.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Jadi harapan kita semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Dan mudah-mudahan saja hukumannya tidak tinggi, ini jadi catatan bagi hakim. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," tutur Yupen.

Sebelumnya, Andri Bibir didakwa menyiapkan batu dan memberikan air kepada pendemo saat kerusuhan 22 Mei 2019.

Sementara itu, lima orang terdakwa lainnya didakwa melemparkan batu, beling, botol, bom molotov, dan bambu ke arah aparat yang sedang berjaga.

Meski telah diingatkan petugas berkali-kali untuk membubarkan diri, para terdakwa ini tak kunjung meninggalkan lokasi kerusuhan.

Enam terdakwa itu didakwa Pasal 212 Jo 214 KUHP atau pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com