JAKARTA, KOMPAS.com - Andriansyah (29) atau Andri Bibir tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana kerusuhan 21-22 Mei, Selasa (20/8/2019).
Selain Andri Bibir, Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37) pun juga tak ajukan eksepsi.
Kuasa hukum mereka, Mirza Zulkarnain mengatakan, dengan tidak mengambil eksepsi para terdakwa dapat mempercepat proses hukumnya.
"Artinya kita ingin tahu, mereka kan punya hak untuk eksepsi, tapi untuk mempercepat waktu kita tidak mengajukkan eksepsi lah. Terdakwa juga setuju," ujar Mirza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Langkah ini juga sebagai bentuk kerja sama yang baik antara jaksa dan kuasa hukum. Dengan begitu, kasus kerusuhan 21-22 Mei ini tidak lagi diperpanjang.
Sebab menurutnya, kejadian yang dilatarbelakangi hasil pemilihan presiden ini pun telah usai.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya
"Kita tidak ingin memperpanjang. Karena kita tahu ya, kasusnya sendiri kan juga sebetulnya ini di latarbelakangi oleh apa, sama-sama paham," kata Mirza.
Kuasa hukum lainnya, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya akan menunggu keterangan saksi yang nantinya diajukan oleh jaksa penuntut umum pada sidang selanjutnya, Selasa (27/8/2019).
Bentuk perlawanan kliennya bisa dilakukan pada tahapan sidang selanjutnya. Mewakili kliennya, dia akan membantah omongan saksi yang berbeda dengan fakta persidangan di sidang selanjutnya.
"Misalnya saksinya tidak melihat sama sekali, bisa jadi kita bantah. Tadi ada yang berkaitan dengan batu, bambu, kayu, kalau memang nanti faktanya sama sekali tidak ada, tidak menutup kemungkinan kita meminta mereka dibebaskan," ujar Yupen.
Dengan tidak mengajukan eksepsi, Yupen juga berharap hukuman kliennya dikurangi.
Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
"Jadi harapan kita semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Dan mudah-mudahan saja hukumannya tidak tinggi, ini jadi catatan bagi hakim. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," tutur Yupen.
Sebelumnya, Andri Bibir didakwa menyiapkan batu dan memberikan air kepada pendemo saat kerusuhan 22 Mei 2019.
Sementara itu, lima orang terdakwa lainnya didakwa melemparkan batu, beling, botol, bom molotov, dan bambu ke arah aparat yang sedang berjaga.
Meski telah diingatkan petugas berkali-kali untuk membubarkan diri, para terdakwa ini tak kunjung meninggalkan lokasi kerusuhan.
Enam terdakwa itu didakwa Pasal 212 Jo 214 KUHP atau pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.