Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan

Kompas.com - 29/10/2019, 09:54 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Tulisan di bawah ini adalah bagian dari Liputan Khusus "Teladan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta". Simak kisah-kisah menarik mantan gubernur lainnya dalam tautan berikut ini.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian orang mungkin menganggap penggusuran merupakan ciri khas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Maklum, saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok banyak menggusur permukiman. Beberapa di antaranya merupakan permukiman ilegal.

Pada masa Ahok, Kampung Pulo digusur untuk normalisasi Kali Ciliwung, lokalisasi Kalijodo digusur untuk membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Selain itu masih ada penggusuran di Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, hingga Kampung Akuarium.

Kebanyakan warga yang menjadi korban menolak penggusuran itu beralasan pemerintah tak memberikan ganti rugi. Namun, penggusuran tetap dijalankan.

Baca juga: Gugatan ke Ahok soal Penggusuran: PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakpus

Beberapa kali penggusuran berujung ricuh, seperti di Kampung Pulo dan Pasar Ikan. Polisi bahkan menembakkan gas air mata. Penggusuran era Ahok pun menuai kontroversi.

Sebelum Ahok, sudah ada gubernur Jakarta yang juga melakukan penggusuran. Salah satunya Wiyogo Atmodarminto yang memimpin Jakarta pada 1987-1992.

Harian Kompas edisi 29 Desember 1991 mewartakan, Wiyogo menjadi sorotan salah satunya karena penggusuran yang membuat berang banyak orang dan menyebabkan menteri dalam negeri kala itu berniat memanggilnya.

Menggusur yang menghambat pembangunan

Pria yang akrab disapa Bang Wi itu diwartakan berulang kali melakukan penggusuran. Mantan Pangkostrad berpangkat letnan jenderal tersebut menggusur apa pun yang menghambat pembangunan Jakarta.

Proyek pembangunan jalan tembus Jalan Rasuna Said-Jalan Saharjo sepanjang 1,6 kilometer contohnya. Proyek era Bang Wi itu menggusur 276 pemilik tanah dan bangunan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi berdasarkan Surat Gubernur DKI Nomor 2351 Tahun 1987. Harga ganti rugi berdasarkan taksasi itu bervariasi dari Rp 40.000 sampai Rp 225.000 per meter persegi, tergantung status dan lokasi tanah, belum termasuk bangunan dan benda di atasnya.

Dari 276 warga yang terkena proyek, ada tiga rumah yang belum digusur. Alasannya, pemilik rumah belum mengambil ganti rugi karena menuntut harga yang lebih besar.

Meski demikian, Wiyogo tetap meresmikan jalan tersebut dengan nama Jalan Casablanca pada akhir Mei 1991.

Kompas terbitan 22 Oktober 1991 melaporkan, tiga rumah itu akhirnya dibongkar paksa pada 21 Oktober 1991 meskipun pemiliknya belum menerima ganti rugi. Dua rumah dilaporkan berdiri di atas tanah negara.

Jalur pedestrian di Jalan Casablanca arah Tebet, Jakarta Selatan, kerap dilintasi pengendara sepeda motor.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Jalur pedestrian di Jalan Casablanca arah Tebet, Jakarta Selatan, kerap dilintasi pengendara sepeda motor.

Pembongkaran dilakukan karena Pemerintah Jakarta telah "habis kesabaran" dan menganggap ketiga pemilik bangunan tersebut menghambat pembangunan.

Laporan Kompas pada 5 November 1991, buldoser Pemda DKI kembali merontokkan bangunan rumah warga yang dianggap menghambat pembangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com